3.1 Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno:
“ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan” dimana etika adalah bagaimana cabang
utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawaba.ada berbagai
macam pendapat tentang pengertian etika anatara lain.
3.2 Pengertian Profesi
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam
bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi
kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Profesi juga bias didefinisikan suatu kegiatan
yang dilakukan seseorang untuk menafkahi diri dan keluarganya dimana profesi
tersebut diatur oleh Etika Profesi dimana Etika Profesi tersebut hanya berlaku
sesama Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer,teknik dan desainer. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu,
disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk
suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju
yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap
sebagai suatu profesi.
Profesi Menurut DE GEORGE, timbul kebingungan
mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan
profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak
atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi
menurut DE GEORGE :“PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan
pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu
keahlian”.contohnya : artis termasuk dalam bidang profesi kenapa karena dalam
pekerjaan ini seseorang dituntut untuk mempunyai keahlian dalam bidang seni
atau contoh yang lain seperti dalam bidang IT dimana seseorang dituntun ahli
dalam bidang computer.
3.3 Faktor
Penyebab Kejahatan Komputer
- Akses internet yang tidak terbatas
- kelalaian pengguna komputer (salah 1 penyebab utama)
- Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil
dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
- Mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik
akan teknologi komputer.
- kuraangnya perhatian masyarakat.
- Faktor ekonomi
- Ajang unjuk diri
- Sakit Hati
3.4 Penegakan hukum
Upaya penegakan Hukum di indonesia termuat dalam :
1. Kitab Undang
Undang Hukum Pidana.
2. Undang-Undang No
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
3.
Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
4. Undang-Undang No
8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
5. Undang-Undang No
25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang.
6. Undang-Undang No
15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
7. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik.
3.5 8 etika dalam menggunakan komputer dari cyber world ethics
1. Jangan
menggunakan komputer untuk menyakiti, berbohong dan merugikan orang lain.
2. Jangan melanggar
atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain.
3. Jangan
memata-matai file-file yang bukan haknya.
4. Jangan
menggunakan komputer untuk mencuri.
5. Jangan
menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu.
6. Jangan
menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
7. Jangan
menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan.
8. Jangan
mencuri kekayaan intelektual orang lain.
No comments:
Post a Comment